Program Studi Ilmu Hukum mulai diselenggarakan pd tahun 1984, berdasarkan keputusan MENDIKBUD RI. SK. No. 03781/01/1984, tanggal 18 Agustus 1984, yg kemudian pd tahun 1990 mendapat SK. Dikti No. 074/01/1990. Selanjutnya berturut-turu mendapat peringkat akreditasi C dua kali dari BAN-PT, yaitu pd tahun 1998 dg No. 02113/AK-II.1/UNIH.K/1998, tgl 22 Des. 1998, dan pd tahun 2002 dg No. 04762/AK-V.S1-003/UN IHK/IV/2002, pd tgl 4 April 2002. Sedangkan pada akreditasi yg ketoga kalinya dengan peringkat B pada tahun 2012 dg No. 028//BAN-PT/AK-XV/2012 tgl 18 Oktober 2012.
Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Visi: Menjadi Fakultas Hukum Terkemuka di Kopertis Wilayah VIII Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Dengan Lulusan Yang berilmu, Terampil, bermoral dan Islami Pada Tahun 2029.
Misi:
Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta dunia kerja dan lain-lainnya;
Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta mengaplikasikannya bagi kepentingan masyarakat dan ilmu pengetahuan;
Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
Menerapkan kurikulum yang mendukung tercapainya lulusan yang professional, bermoral, terampil dan islami;
Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan Ilmu hukum;
Meningkatkan sarana/fasilitas belajar mengajar yang lengkap dan berkualitas;
Menumbuhkan suasana lingkungan belajar yang dapat memotivasi sivitas akademika menyelenggarakan aktivitas belajar mengajar.
Tujuan:
Mewujudkan Fakultas Hukum yang terkemuka;
Menghasilkan penelitian yang mampu diterapkan dalam pengembangan masyarakat, serta menghasilkan karya pengabdian masyarakat yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat;
Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik yang tinggi serta keterampilan dalam mengaplikasikan ilmu hukum dengan didukung oleh keperibadian yang luhur;
Menghasilkan lulusan yang memiliki kesadaran hukum serta budaya hukum sehingga dapat menjadi tauladan bagi masyarakat;
Menghasilkan lingkungan belajar yang nyaman, tenteram, asri, serta damai untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar.