UNIZAR NEWS, Jakarta – Sebuah tonggak bersejarah dalam upaya memajukan kesejahteraan dan keberlanjutan pariwisata di Nusa Tenggara Barat telah terjadi hari ini di Gedung Widya Graha, Jalan Gatot Subroto No. 10, pada Rabu (24/04/24). Dalam sebuah acara yang penuh semangat, Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan (PR KKEK) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR).
Perjanjian ini bertujuan untuk menggali potensi kontribusi Geopark Global UNESCO Rinjani di Lombok terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan pariwisata di wilayah tersebut. Dengan penandatanganan PKS ini, harapannya adalah terbentuknya kolaborasi yang harmonis antara kedua belah pihak untuk mewujudkan visi dan misi Unizar.
Ruang lingkup PKS meliputi pelaksanaan seminar, workshop, focus group discussion, kuliah umum, dan kegiatan lainnya yang akan menjadi wadah bagi para peneliti untuk menggali lebih dalam potensi dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Geopark Global UNESCO Rinjani. Hasil dari kerja sama penelitian ini akan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, memberikan kontribusi yang berkelanjutan dalam pengetahuan dan pembangunan masyarakat.
Ir. Irwanda Wisnu Wardhana, S.ST., MPP., Ph.D., selaku Kepala PR KKEK BRIN, menyatakan optimisme atas potensi kolaborasi ini untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi Nusa Tenggara Barat. “Kami berharap bahwa kerja sama ini akan membawa terobosan baru dalam pengembangan ekonomi lokal dan meningkatkan daya tarik pariwisata di wilayah Geopark Global UNESCO Rinjani,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Sayuti, SE., MM., Dekan FEB UNIZAR, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi UNIZAR sebagai lembaga yang berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi maksimal dalam penelitian ini, serta menjaga kolaborasi yang harmonis dengan BRIN demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat,” katanya dengan antusias.
Perjanjian Kerja Sama ini memiliki jangka waktu berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya, dengan harapan bahwa kolaborasi yang dihasilkan akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Barat. (Asmadi/Humas)