UNIZAR NEWS, Mataram – Aula Abdurrahim Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) hari ini, Rabu (25/09/24), menjadi pusat kegiatan penting bagi para mahasiswa dan akademisi. Universitas Islam Al-Azhar, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggelar acara Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya.”
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Senat Akademik UNIZAR, Dr. Drs. H. Sahar, SH., MM., Plt. Kepala Biro Kemahasiswaan, Arista Suci Andini, S.Si., M.Si., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTB, Parlindungan, S.H., M.H., dan pejabat dari Kanwil Kemenkumham seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, S.Pt., S.AP., M.Si., Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova, S.H serta beberapa penyuluh hukum yang turut memberikan edukasi kepada peserta yang hadir.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai fakultas, seperti Fakultas Kedokteran, Fakultas Agama Islam, Fakultas MIPA, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Teknik Universitas Islam Al-Azhar. Kegiatan penyuluhan ini memiliki tujuan penting: meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dan kepatuhan terhadapnya, serta mencegah perundungan yang kini marak terjadi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua Senat Akademik UNIZAR, Dr. Drs. H. Sahar, SH., MM., menegaskan urgensi penyuluhan hukum ini. “Acara ini sangat penting dilaksanakan, terutama mengingat isu perundungan yang sering kali tidak disadari terjadi di sekitar kita. Saya berharap, peserta yang hadir, baik dosen maupun mahasiswa, dapat benar-benar memperhatikan dan meresapi setiap arahan yang diberikan. Sehingga, kita bisa menjadi agen perubahan yang mencegah perundungan di lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Parlindungan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menyambut Hari Sarjana Nasional. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Universitas Islam Al-Azhar yang telah memfasilitasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan serentak di 66 (enam puluh enam) titik di seluruh Indonesia, termasuk di UNIZAR.”
Parlindungan juga menjelaskan bahwa dunia pendidikan saat ini mendapat sorotan terkait isu perundungan, terutama di fakultas-fakultas kedokteran. “Kasus perundungan yang terjadi, bahkan baru-baru ini dialami oleh mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB), menjadi perhatian besar. Fenomena ini mengganggu proses pembelajaran dan berdampak negatif pada psikologis korban,” ungkapnya.
Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTB berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. “Dengan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat, kita berharap kasus perundungan dapat diminimalisir. Setiap mahasiswa harus merasa aman dan nyaman dalam menuntut ilmu tanpa rasa takut,” tambah Parlindungan.
Penyuluhan ini juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mencegah perundungan. Selain tindakan hukum, pendekatan pendidikan, psikologis, dan sosial juga diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dengan mengangkat tema: Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya.”
Menutup sambutannya, Parlindungan membacakan sebuah pantun yang disambut tepuk tangan meriah oleh hadirin:
“Mahasiswa UNIZAR mengejar praktikum, tapi sayang dosen sedang berhalangan. Mari tingkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, kejar prestasi, hindari perundungan.”
Hermanto S.Pd. dalam pemaparan materinya menjelaskan, “Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih. Ini dapat berupa fisik, verbal, atau sosial, dan seringkali meninggalkan dampak yang mendalam pada korban.”
Beliau juga memaparkan bahwa dampak bullying sangat beragam, termasuk depresi, kecemasan, dan penurunan prestasi akademik. Mahasiswa yang menjadi korban sering merasa terisolasi dan kehilangan kepercayaan diri, yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka secara keseluruhan.
“Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman. Ini termasuk menyediakan dukungan bagi korban, mengedukasi mahasiswa tentang penghargaan terhadap perbedaan, dan menerapkan kebijakan anti-bullying yang jelas,” ungkap Hermanto.
Acara Penyuluhan Hukum Serentak ini diharapkan menjadi awal dari upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan akademisi di UNIZAR. Dengan memahami hukum dan kepatuhan terhadapnya, diharapkan budaya positif di lingkungan pendidikan tinggi dapat terbentuk, jauh dari praktik-praktik perundungan yang merusak. (Asmadi/Humas)