email : mail@unizar.ac.id

Dr. Mais Ilsan Paparkan Program MBKM dan OBE kepada Civitas Fakultas Pertanian Unizar

UNIZAR NEWS, Mataram – Dalam rangka penyesuaian kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Outcome Based Education (OBE), pihak Biro Akademik Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) menggelar Focus Group Discussion untuk civitas Fakultas Pertanian (FP) Unizar, yang bertempat di Aula Abdurrahim Unizar, selama 3 (tiga) hari, dari hari Rabu (22/02/23) sampai dengan hari Jumat (24/02/23).

Narasumber pada acara tersebut adalah Dr. Ir. Mais Ilsan, MP., seorang dosen Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sulawesi Selatan. Turut hadir pada acara pembukaan dari pihak Unizar, diantaranya: Ketua Senat Akademik, Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM), Kepala Biro Akademik, Staf Biro Akademik, Dekan Fakultas Pertanian, Kaprodi Agribisnis, Kaprodi Agroekoteknologi, dan segenap Dosen Fakultas Pertanian Unizar.

Dekan FP Unizar, Ir. Muhsin, M.Si, mengungkapkan terimakasihnya kepada narasumber atas kesiapannya hadir di Unizar.

“Terima kasih kepada narasumber, Dr. Ir. Mais Ilsan, MP., atas kesiapannya hadir di Unizar. Focus Group Discussion kali ini bertema Penyesuaian Kurikulum berbasis MBKM dan OBE. Untuk diketahui bahwa di Fakultas Pertanian Unizar ada 2 prodi, yaitu Agribisnis dan Agroekoteknologi. Prodi Agribisnis berdiri tahun 1984 dan baru 4 (empat) kali mengubah kurikulum. Kurikulum pertama berjalan cukup panjang, dari tahun 1984-2011. Kurikulum selanjutnya dari 2011-2016, kemudian 2016-2021, dan 2021 sampai sekarang. Program Agroekoteknologi baru izinnya keluar tahun 2020, dan mulai menerima mahasiswa tahun 2021,” jelas Muhsin.

Mudah-mudahan dalam kesempatan ini, lanjut beliau, seluruh civitas FP Unizar bisa lebih mendalami dan memahami apa itu kurikulum Merdeka Belajar, sekaligus menyesuaikannya dalam bentuk FGD yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan ini.

Dalam sambutannya, Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., menyoroti beberapa hal terkait dengan implementasi MBKM.

Dr. Ir. Mais Ilsan, MP., saat memaparkan materinya dalam acara FGD Penyesuaian Kurikulum bagi civitas Fakultas Pertanian Unizar, di Aula Abdurrahim Unizar, pada Rabu (22/02)

“Saya sudah mengunjungi banyak kampus dan berdiskusi juga, bahwa tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa inilah MBKM yang benar. Semua masih galau. Masing-masing menerjemahkan sendiri-sendiri. Tidak ada pedoman yang benar-benar sahih dari Kementerian bahwa inilah kurikulum kampus merdeka yang benar. Oleh karenanya, dibutuhkan diskusi yang mendalam mengenai hal ini,” ungkap Dr. Ansyar.

Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan, menurut Rektor Unizar, adalah terkait konversi dalam program MBKM. Kadang-kadang mahasiswanya menjadi terlalu merdeka. Contohnya, karena saking merdekanya, ada mahasiswa dari Fakultas Hukum yang mengambil mata kuliah kimia di kampus lain. Setelah kembali ke kampus asalnya, akhirnya kebingungan dalam proses konversinya.

Narasumber, yang dulunya pernah menjadi mahasiswa dari Rektor Unizar ini, memulai paparannya dengan menjelaskan dua jenis program MBKM.

“Perlu saya sampaikan bahwa MBKM adalah hak belajar selama 3 semester di luar prodi, dan ada dua jenis. Ada MBKM eksternal, yang merupakan program Pemerintah, dimana semua kegiatan itu diwajibkan untuk dilakukan rekognisi. Akan tetapi, proses rekognisinya itu harus berdasarkan soft skill atau hard skill-nya, tergantung dari program yang dipilih oleh mahasiswa. Yang kedua adalah MBKM internal. Pemerintah menyediakan 8 (delapan) jalur, dan Program Studi silakan memilih jalur yang mana. Kurikulum reguler tidak boleh diganggu gugat. Struktur kurikulum dari setiap jalur yang dipilih perlu disusun berdasarkan kompetensi dari Program Studi dan tempat MBKM mahasiswa kita,” jelas Wakil Dekan I UMI ini.

Proses MBKM tidak dilepas begitu saja, tambah beliau, tetapi perlu ada instrumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) MBKM. Rencana Pembelajaran Semester MBKM yang kita buat nantinya berdasarkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, red), bukan lagi berdasarkan knowledge yang dimiliki oleh kelompok dosen pengajar.

Asesor BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) ini juga menjelaskan bahwa di UMI terdapat Peraturan Rektor tentang MBKM. Peraturan ini menjadi payung hukum bagi semua prodi. Isinya adalah menempatkan 4 (empat) mata kuliah MBKM tingkat Universitas yang sifatnya wajib, yakni Kemampuan Kewirausahaan, Kemampuan IT, Kemampuan Bahasa, dan Kemampuan Leadership. Masing-masing mata kuliah tersebut 3 SKS, sehingga totalnya ada 12 SKS.

Acara FGD hari pertama ini, Rabu (22/02) berlangsung hingga sore hari, dilanjutkan besok dan lusa. Seluruh peserta FGD, yang merupakan civitas FP Unizar, begitu antusias dan mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber. Semoga dengan berlangsungnya FGD Penyesuaian Kurikulum bagi civitas FP Unizar ini bisa menghasilkan nilai-nilai penting bagi penyusunan kebijakan internal terkait implementasi kurikulum berbasis MBKM dan OBE. (Adi Prayuda/Humas)