UNIZAR NEWS, Mataram – Aula Abdurrahim Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) menjadi tempat kolaborasi penting antara akademisi, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum dalam memperjuangkan hak-hak korban kekerasan perempuan dan anak, pada Rabu (20/11/24). Fakultas Hukum UNIZAR menggelar acara bertajuk “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Implementation Agreement” yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Upaya Pemenuhan Hak Restitusi Sebagai Bentuk Pemulihan Keadilan Korban Kekerasan Bagi Perempuan dan Anak di NTB.”
Kerja sama ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Mataram serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTB. Acara dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Ketua Senat Akademik UNIZAR, Dr. Drs. H. Sahar, S.H., M.M.; Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar, M.P.; Wakil Rektor I, Dr. Sri Karyati, S.H., M.H.; serta Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., bersama para wakil dekan, kaprodi, dan dosen.
Ketua panitia, I Gusti Ayu Ratih Damayanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kuliah umum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya hak restitusi bagi korban kekerasan. “Restitusi adalah wujud nyata penghormatan terhadap hak korban sekaligus pengakuan atas keadilan yang layak mereka terima,” ujarnya.
Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar, M.P., dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. Beliau menegaskan bahwa kerja sama ini memperkuat sinergi UNIZAR dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terlebih setelah UNIZAR berhasil meraih Silver Winner Anugerah Diktiristek 2023 untuk kerja sama terbaik dengan pemerintah dan NGO. “Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran pendidikan hukum dalam isu sosial. “Fakultas Hukum UNIZAR ingin terus menjadi pelopor perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya di NTB,” tegasnya, sekaligus membuka acara secara resmi.
Kuliah umum menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Joko Jumadi, S.H., M.H., dari Universitas Mataram (UNRAM), yang membahas sejarah pengaturan restitusi dalam hukum pidana, dan Nuryanti Dewi, S.E., Direktur LBH APIK NTB, yang memaparkan berbagai bentuk restitusi, seperti ganti rugi materiil, biaya perawatan medis, hingga kerugian psikologis. Diskusi yang berlangsung dinamis ini dimoderatori oleh Dr. Sri Karyati, S.H., M.H.
Acara yang didukung Telkomsel dan PT Berkah Dagang Nusantara ini ditutup dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Agreement (IA), simbol komitmen bersama untuk mendukung keadilan bagi korban kekerasan. Dengan melibatkan berbagai pihak, UNIZAR berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam isu perlindungan perempuan dan anak di NTB. (Asmadi/Humas)