UNIZAR NEWS, Mataram – Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono, Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR), dipadati ratusan peserta pada Selasa siang (24/12/24). Mahasiswa dari tujuh fakultas di lingkungan UNIZAR, termasuk tamu dari Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram, hadir untuk mengikuti Kuliah Umum Internasional bertema “Transformasi Hukum Perbankan Syariah di Era Digital: Studi Komparasi Hukum Indonesia dan Malaysia.”
Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP, yang menyampaikan apresiasi atas prakarsa Fakultas Hukum UNIZAR dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Perkembangan era digital memerlukan regulasi hukum yang kuat untuk mendukung manfaat teknologi sekaligus meminimalkan pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Dr. Ansyar dalam sambutannya sebelum membuka acara dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.
Kuliah umum ini menghadirkan lima narasumber terkemuka dari Indonesia dan Malaysia, yang masing-masing membahas isu hukum dan inovasi dalam perbankan syariah: Dr. Ainuddin, SH., MH. (Dekan Fakultas Hukum UNIZAR) memaparkan tantangan dan kepastian hukum akad kredit online dalam perbankan syariah, Assoc. Prof Dr. Ahmad Zaki Salleh (Faculty of Shariah and Law, Universiti Sains Islam Malaysia) berbagi inovasi terkait smart contract dalam pelaksanaan operasi tawarruq, Dr. Khairul Anuar Ahmad (Faculty of Shariah and Law, Universiti Islam Selangor) membahas isu-isu kontemporer dalam keuangan syariah, Dr. Mohd Rofaizal Ibrahim (Faculty of Shariah and Law, Universiti Islam Selangor) mengupas isu jual beli cash on delivery melalui perspektif Mazhab Hanafi, Dr. Nik Abdul Rahim Nik Abdul Ghani (Faculty of Islamic Studies, Universiti Kebangsaan Malaysia) mengulas kepatuhan syariah dalam aplikasi mobile di sektor dagang ritel di Malaysia.
Sesi diskusi yang dipandu oleh moderator, Nurul Aprianti, SH., MH., dosen Fakultas Hukum UNIZAR, berlangsung interaktif. Peserta antusias bertanya terkait implementasi hukum perbankan syariah dalam era digital, terutama mengenai akad kredit online dan inovasi berbasis teknologi seperti smart contract.
Ketua Panitia, Dr. M. Ikhsan Kamil, SH., M.Kn., dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi hukum perbankan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Sistem perbankan adalah sektor penting dalam ekonomi yang kini menghadapi transformasi besar. Studi perbandingan hukum seperti yang kita lakukan hari ini adalah langkah strategis untuk menemukan solusi terhadap tantangan di era digital,” ungkapnya.
Kuliah umum ini terlaksana berkat kolaborasi antara UNIZAR dan sejumlah universitas di Malaysia, seperti Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Islam Selangor, dan Universiti Kebangsaan Malaysia. Dukungan dari berbagai pihak di lingkungan UNIZAR turut menambah kemeriahan acara, diantaranya Wakil Rektor I: Dr. Sri Karyati, SH., MH; Wakil Rektor II: Restusari Evayanti, M.Eng; Kepala Badan Penjaminan Mutu UNIZAR: dr. Velia Maya Samodra, Kepala Biro SDM: Diah Meidatuzzahra, S.Si., M.Si; Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Alumni: I Putu Septian Adi Prayuda, S.Si., M.S.M, serta sejumlah dekan dari berbagai fakultas, seperti Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas MIPA, dan Fakultas Agama Islam.
Hadir pula Rektor Universitas 45 Mataram dan Dekan Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram.
Dalam penutupannya, Rektor UNIZAR berharap bahwa ilmu yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal bagi mahasiswa, baik secara akademis maupun profesional. “Semoga kuliah umum ini mampu memperkaya wawasan kita semua, terutama para mahasiswa, dalam memahami dinamika hukum perbankan syariah di era digital yang penuh tantangan,” pungkasnya.
Acara berakhir dengan apresiasi kepada narasumber dan panitia yang telah berhasil menyelenggarakan kegiatan ini dengan sukses. Kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi UNIZAR dalam memperluas jejaring akademik internasional dan mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan global di bidang hukum perbankan syariah. (Asmadi/Humas)