email : mail@unizar.ac.id

Hadirkan Narasumber dari IDI, Akademisi, dan Pengadilan Tinggi, Civitas Akademika FH-Unizar Gelar Kuliah Tamu tentang Masa Depan Pengadilan Medis

UNIZAR NEWS, Mataram – Civitas Akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) mengundang 3 (tiga) tamu yang sungguh luar biasa, pada Sabtu (15/10). Ketiga tamu tersebut hadir sebagai narasumber dalam acara Kuliah Umum FH-Unizar yang mengusung tema “Masa Depan Pengadilan Medis sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Kesehatan di Indonesia” yang bertempat di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar. Acara dimulai pukul 09.00 Wita, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Unizar, dan Mars Unizar.

Narasumber pertama yakni Wakil Ketua I Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M. Biomed, Sp. OG. Narasumber kedua adalah perwakilan dari akademisi, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Administrasi di Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum. Narasumber terakhir adalah Hakim Utama di Pengadilan Tinggi Mataram, Dr. I Ketut Sudira, SH., MH.

Ketua Panitia acara Kuliah Umum ini adalah salah seorang dosen FH-Unizar, M. Ikhsan Kamil, SH., M.Kn. Dalam sambutannya, beliau memaparkan bahwa penyelesaian sengketa medis yang ditempuh oleh pasien seringkali melalui jalur hukum daripada melalui organisasi profesi tenaga kesehatan. Alhasil, proses panjang harus dilewati oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya ketika dilaporkan ke polisi oleh pihak pasien. Hal ini cukup memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tenaga medis, antara lain terkait dengan reputasi dan nama baik, serta resiko kehilangan pekerjaan. Secara psikologis juga memberikan dampak yang cukup berat karena situasi dan prosedur di sidang pengadilan yang dianggap penuh tekanan.
 
Ketua Pantia Kuliah Umum FH-Unizar, M. Ikhsan Kamil, SH., M.Kn, memberi sambutannya di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, pada Sabtu (15/10)
Dekan FH-Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH, pun memberikan pandangan yang senada dengan Ketua Panitia dalam sambutannya. Beliau menjabarkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi. Namun, pada perkembangannya, persoalan hukum yang berkembang terkait dengan praktik kedokteran menempatkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya pada posisi yang salah, meskipun secara etika seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur.
 
Dr. Ainuddin menambahkan, “Oleh karena itu, muncul berbagai pemikiran mengenai perlunya pengadilan khusus atau kamar khusus, baik bersifat tetap maupun adhoc, untuk menyelesaikan sengketa bidang kesehatan, dimana hakim pengadilan khusus ini berasal dari unsur dokter atau tenaga kesehatan lainnya.”
 

Narasumber pertama, dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M. Biomed, Sp. OG, menjabarkan Perspektif Teoritis. Menurutnya, “Penyebab terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien adalah jika timbul ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan. Ketidakpuasan ini dikarenakan adanya dugaan kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menyebabkan kerugian pada pihak pasien. Seringkali sebab terjadinya sengketa medik karena informasi medik yang kurang lengkap, terlambat disampaikan, atau bahkan salah memberikan informasi sehingga berimbas pada tindakan medis yang dilakukan. Kerugian yang diderita pasien karena adanya kelalaian atau kesalahan dari dokter bisa disebut sebagai malpraktik medik.”

“Berdasarkan perangkat peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa yang ada saat ini, sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun jalur etika. Dari jalur hukum, bisa melalui Hukum Perdata, Hukum Pidana, ataupun Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam dunia kedokteran pun dikenal yang namanya “resiko medis”, yaitu kemungkinan terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter dalam rangkaian proses tindakan medis, baik dari resiko cidera, cacat, hingga kematian. Bahkan resiko medis juga dapat terjadi pada tempat fasilitas pengobatan, misalnya rumah sakit, klinik, apotek, dan lain-lain. Selama dokter sudah menerapkan standar operasional pelayanan dengan benar, maka resiko medis yang terjadi tidak dapat disalahkan kepada dokter.” ungkap dr. Ahmad Fadhli.

Dari kiri ke kanan: Dr. Sri Karyati, SH., MH (moderator); dr. Ahmad Fadhli Busthomi, M. Biomed, Sp. OG.; Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum.; dan Dr. I Ketut Sudira, SH., MH. dalam acara Kuliah Umum di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, pada Sabtu (15/10)

Narasumber kedua, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa keinginan akan adanya “Pengadilan Medis” sebagai lembaga penyelesaian sengketa kesehatan di Indonesia sudah lama diwacanakan, namun hingga saat ini, pengadilan yang dimaksud belum terbentuk. Dalam rangka mewujudkan keinginan tersebut, IDI bahkan telah menyusun dan mengusulkan pasal-pasal mengenai pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis untuk dimasukkan ke dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, ketika UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tersebut disahkan, pasal-pasal yang diusulkan tidak muncul. Dengan kata lain, usul pembentukan lembaga peradilan medis tidak terkabulkan.

Guru Besar Fakultas Hukum ini pun beranggapan bahwa ide pembentukan pengadilan medis tersebut perlu diwujudkan, bahkan pengadilan medis bukan hanya untuk tenaga medis semata, namun juga untuk tenaga profesi kesehatan lainnya, seperti perawat dan bidan. Oleh karenanya, beliau mengusulkan agar namanya menjadi Pengadilan Kesehatan. 
 
“Saya menyarankan agar namanya adalah Pengadilan Kesehatan. Karena bila pengadilan medis, kesannya hanya untuk dokter saja. Perlu nama yang bisa mencakup tenaga profesi kesehatan lainnya, seperti perawat dan bidan. Pengadilan kesehatan ini nantinya adalah sebuah upaya terakhir atau ultimum remidium setelah mediasi tidak tercapai,” saran Prof. Galang.
 
Narasumber ketiga selaku Praktisi Kekuasaan Kehakiman, Dr. Ketut Sudira, SH., MH, menyampaikan, “Melihat dari sengketa medis yang terjadi antara pasien dengan tenaga medis yang jumlahnya terus meningkat, para tenaga medis mengharapkan pemerintah dapat segera membentuk pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa medis. Wacana untuk dibentuknya pengadilan khusus dalam penyelesaian sengketa medis dari tenaga medis menjadi hal yang cukup menarik.”
Para peserta kuliah umum dengan tema Pengadilan Medis yang berlangsung di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, pada Sabtu (15/10)

Tidak berhenti sampai di sana, Dr. Ketut Sudira juga memberikan perspekstifnya dari kacamata Lembaga Penyelesaian Sengketa Kesehatan.

“Model Pengadilan Khusus Medis itu seperti apa? Banyak yang berpendapat harus dengan hakim adhoc. Nah, hakim adhoc diperlukan dalam peradilan Indonesia adalah karena ada anggapan bahwa hakim karier, dari segi keilmuan, semuanya adalah generalist, bukan spesialist. Kebutuhan spesialist ini sifatnya kondisional, yakni hanya bila pemeriksaan perkaranya membutuhkannya. Jika di tiap pengadilan negeri ada hakin adhoc perkara medis, sementara perkara medis relatif kecil, dapat dibayangkan adanya pengangguran intelektual. Oleh karenanya, solusi yang saya tawarkan adalah tidak perlu dibentuk pengadilan khusus medis, tetapi tata cara penyelesaian perkara medis perlu dibuat regulasinya, setidak-tidaknya berupa Perma (Peraturan Mahkamah Agung, red),” jelas Dr. Ketut Sudira.

Pada akhir acara, civitas akademika FH-Unizar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unizar dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kota Mataram, ditandatangani langsung oleh Wakil Dekan I FH-Unizar, Dr. Sri Karyati, SH., MH, dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kota Mataram, dr. Akhda Maulana, Sp.U.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Ruang Rapat GA8 Gedung Rektorat Universitas Islam Al-Azhar, disaksikan oleh Wakil Dekan II FH-Unizar, Sumarni, SH., MH; Wakil Dekan III FH-Unizar, Haerani, SH., MH; dan segenap civitas FH-Unizar. Dalam penandatangan tersebut disampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini dilatarbelakangi dengan keinginan memajukan Dharma Perguruan Tinggi yang berkaitan dengan pengajaran, pengabdian, penelitian, serta pendampingan hukum. (Editor: Adi Prayuda/Humas)

Berita Terkait