email : mail@unizar.ac.id

Kolaborasi FH Unizar dan KAI NTB: Kuliah Umum tentang Masa Depan Profesi Hukum di Era Kecerdasan Buatan

Dari kiri ke kanan: Dr. Ainuddin, SH., MH. (Dekan FH Unizar), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., C.I.L., C.L.I (Vice President KAI), dan Dr. Widodo Dwi Putro, SH., MH. (Pengajar Filasafat Hukum UNRAM), dalam acara Kuliah Umum yang berlangsung di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, pada Selasa (24/10)

UNIZAR NEWS, Mataram – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Masa Depan Profesi Hukum di Era Kecerdasan Buatan”, bertempat di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, pada Selasa (24/10/23). Acara ini merupakan kolaborasi antara FH Unizar dan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh akademik dan mahasiswa FH Unizar serta para praktisi hukum dan pengurus KAI NTB, yang berkesempatan mendengarkan pandangan ahli tentang masa depan profesi hukum di era kecerdasan buatan.

Moderator acara adalah Dekan FH Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI NTB. Dalam kesempatan ini, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., C.I.L., C.L.I, yang menjabat sebagai Vice President KAI, dan Dr. Widodo Dwi Putro, SH., MH., seorang pengajar filsafat hukum dari Universitas Mataram, hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Sri Karyati, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas kerja sama antara FH Unizar dan DPD KAI NTB dalam penyelenggaraan acara ini, meski tak luput dari permintaan maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi.

Dekan FH Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH., menyebut kerja sama antara praktisi dan akademisi dalam organisasi sebagai keuntungan yang memungkinkan pengembangan ide dan ilmu yang lebih baik.

“Jadi saya katakan ini ‘jeruk makan jeruk’. Wong, saya ketua KAI, saya Dekan, diminta kerja sama. Yang buat kerja sama ya saya, yang tanda tangan, yang ngundang, dan yang ngomong juga saya. Namun, inilah salah satu keuntungan kita dalam berorganisasi, sebagai praktisi sekaligus akademisi, sehingga tidak ada kesulitan untuk mengembangkan ide dan keilmuan,” ungkapnya.

Ia juga mendorong peserta untuk terbuka terhadap ilmu baru yang mereka peroleh, khususnya dalam menghadapi pengaruh kecerdasan buatan di profesi hukum.

“Jadi, adik-adik mahasiswa dan anggota KAI yang hadir akan mendapat kesempatan yang luar biasa. Saya harapkan bagi seluruh peserta, pasang telinga dan kosongkan pikiran. Ini adalah ilmu baru yang kita peroleh. Mau tidak mau, suatu keniscayaan, AI (Artificial Intelligence, red) akan menggerus kehidupan kita. Tapi apakah kita bisa bersahabat dengan AI? Tergantung dari kita,” imbuhnya.

Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap perubahan yang cepat terjadi dalam era digital.

Narasumber dan hadirin berfoto bersama di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar dalam acara Kuliah Umum Masa Depan Profesi Hukum di Era Kecerdasan Buatan, pada Selasa (24/10)

“Kita bertemu di ruangan ini dalam rangka menimba ilmu dengan tema untuk mengantisipasi masa depan kita, profesi hukum di era kecerdasan buatan. Di era digital ini perubahan begitu cepat dan konyolnya lagi tidak bisa diprediksi. Kalau zaman dahulu, perubahan perlahan, sehingga kita mudah beradaptasi. Kalau sekarang sangat cepat, termasuk dunia pendidikan. Mungkin mahasiswa tidak merasakan, tapi di tingkat pengelola benar-benar terasa,” bebernya.

Rektor menekankan bahwa tidak hanya profesi hukum yang terdampak, tetapi semua profesi di masa depan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan dalam sistem pengadilan dan menekankan pentingnya beradaptasi dengan era digital.

“Jangan-jangan nanti pengacara sidangnya tidak lagi di pengadilan, tapi di rumah. Itu semua karena pengaruh dari era digital. Dan bukan hanya profesi hukum saja yang terdampak, tapi semua profesi. Mau tidak mau, era ini harus kita terima. Tidak bisa kita hindari. Kita harus beradaptasi. Kami di pihak rektorat juga senantiasa bersiap mengantisipasi hal-hal yang terjadi ke depan,” tutupnya.

Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., C.I.L., C.L.I, yang merupakan peneliti dan dosen di Gakushuin University Tokyo, membahas perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dalam profesi hukum. Ia menekankan bahwa sementara teknologi dapat mengubah cara kerja hukum, ada aspek-aspek manusiawi yang tetap penting dalam praktik hukum.

“Kita ini sedang memasuki masa yang serba tidak pasti. Perkembangan teknologi begitu cepat, termasuk artificial intelligence atau robot. Di profesi hukum, bahwa ada disrupsi, iya. Namun, ada beberapa hal yang memang tidak bisa dilakukan robot. Robot tidak bisa mengekspresikan bahagia, sedih, pengalaman, reasoning,” paparnya.

Beliau juga menceritakan bahwa pada tahun 2011 pernah membeli buku karya Richard Susskind, berjudul The End of Lawyers. Buku yang terbit tahun 2008 itu telah mampu memprediksi secara akurat berakhirnya era keemasan kaum pengacara. Buku fenomenal tersebut mengundang banyak perhatian maupun kontroversi dari kalangan pemerhati maupun praktisi hukum di seluruh dunia, tidak terkecuali mendapat perhatian luas dari kalangan hukum di Indonesia. Penulis telah memprediksi akan datangnya fenomena “digital era mean the end of lawyers” yang kini benar-benar terjadi.

Perspektif teoritis, membedah Teknologi vs Nurani, disampaikan oleh Dr. Widodo Dwi Putro, SH., MH. sebagai pemateri kedua. Mengawali penyampaiannya, beliau mengajak hadirin untuk merenungi ungkapan “cogito ergo sum” yang memiliki arti bahwa “aku berpikir maka aku ada”. Ada satu hal yang tidak dapat diragukan: Aku yang sedang meragukan. Namun, kini justru terbalik, rasio diragukan setelah hadirnya kecerdasan buatan.

Kecerdasan buatan merupakan salah satu bidang keilmuan yang mempelajari tentang bidang komputer sains yang membuat komputer memiliki kepintaran, kercerdasan untuk membantu, menyelesaikan tugas-tugas atau kegiatan manusia. Kecerdasan buatan telah dilahirkan oleh para ilmuan matematika dunia sejak awal abad ke-17. Namun, baru mulai muncul dan ramai diperbincangkan pada tahu 1950 silam.

Kecerdasan buatan memiliki sifat permanen, memberikan kemudahan, memiliki ketelitian, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik. Namun, tidak memiliki sifat common sense dan terbatas, yang hanya mampu mengerjakan sesuai dengan apa yang telah ditanamkan pada kepintarannya oleh pembuatnya. Menurutnya, dunia hukum sesungguhnya merupakan dunia nilai, bertujuan menegakkan nilai keadilan. Ini semua tidak dapat diformulasikan secara tepat dalam algoritma dan pemrograman dalam teknologi kecerdasan buatan.

Acara kuliah umum ini berlangsung lancar hingga siang hari. Interaksi antara kedua narasumber dan peserta, mengungkap beragam pandangan serta memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam profesi hukum di era kecerdasan buatan. Dalam suasana yang penuh semangat, tanya jawab pun terjadi dengan penuh antusiasme, memperkaya diskusi yang berlangsung. 

Semoga kuliah umum ini dapat memberikan panduan yang berharga bagi para calon profesional hukum dan mahasiswa FH Unizar dalam menghadapi masa depan yang penuh dengan inovasi teknologi. Dengan pengetahuan yang diperoleh, diharapkan mereka dapat lebih siap dan mampu memanfaatkan kecerdasan buatan sebagai alat yang mendukung, bukan menggantikan, peran manusia dalam dunia hukum. Kesempatan untuk belajar dan beradaptasi dengan perubahan teknologi akan memastikan bahwa profesi hukum tetap relevan dan efisien di era kecerdasan buatan yang semakin berkembang. (*)