email : mail@unizar.ac.id

Membuka Wawasan Global: Seminar Internasional Hukum Syariah dan Perbandingan Sistem Hukum Malaysia-Indonesia

UNIZAR NEWS, Malaysia – Pada tanggal 26 September 2024, delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) berpartisipasi dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Fakulti Syariah dan Undang-Undang Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Bertempat di kampus USIM, seminar ini membahas isu-isu krusial terkait hukum syariah, dengan fokus utama pada hukum perkawinan serta perbandingan sistem hukum di Malaysia dan Indonesia.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan benchmarking yang dilakukan oleh delegasi UNIZAR, dengan tujuan memperdalam pemahaman mengenai penerapan hukum syariah di Malaysia dan mencari potensi pengembangan dalam studi hukum di UNIZAR. Kehadiran delegasi UNIZAR dalam forum ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi pengembangan akademik serta kerja sama internasional antar kedua institusi.

Salah satu topik utama dalam seminar ini adalah penerapan hukum syariah di Malaysia, khususnya dalam aspek hukum perkawinan. Pembicara pertama memaparkan Undang-Undang Keluarga Islam yang mengatur pernikahan bagi warga Muslim di Malaysia. Salah satu poin menarik adalah bahwa setiap negeri di Malaysia memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait perkawinan. Untuk menjadi pengacara syariah, seseorang perlu memiliki lisensi dari ke-14 negeri yang ada di Malaysia.

Dalam hal perlindungan hak-hak wanita, hukum perkawinan di Malaysia merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, dengan perhatian khusus pada perlindungan wanita. Pencatatan perkawinan diwajibkan, dan sanksi tegas menanti bagi yang melanggar, mulai dari denda hingga hukuman penjara dan cambuk. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Malaysia sangat menekankan legalitas dan keterbukaan dalam setiap proses perkawinan.

Topik mengenai poligami juga mendapat perhatian dalam seminar ini. Di Malaysia, suami yang ingin berpoligami diwajibkan mendapatkan izin dari pengadilan. Jika tidak, suami dapat dikenakan denda dan hukuman penjara. Filosofi di balik aturan poligami di Malaysia didasarkan pada prinsip keadilan yang menyeimbangkan hak-hak suami dan istri, dengan fokus pada keadilan bagi perempuan.

Isu nikah sindiket atau perkawinan yang tidak tercatat resmi juga diangkat dalam seminar ini. Praktik ilegal ini menjadi perhatian serius di Malaysia, dan pemerintah setempat menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang. Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah juga diwajibkan untuk melindungi pasangan dari risiko kesehatan.

Pembicara terakhir membahas tentang hak warisan bagi mualaf. Dalam hukum syariah di Malaysia, seorang mualaf tetap memiliki tanggung jawab nafkah kepada keluarganya meskipun telah berpindah agama. Harta warisan seorang mualaf hanya bisa diberikan kepada ahli waris yang beragama Islam. Namun, harta non-warisan seperti uang asuransi atau santunan kematian dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama.

Melalui seminar ini, delegasi Fakultas Hukum UNIZAR mendapatkan wawasan baru yang sangat berharga mengenai penerapan hukum syariah di Malaysia. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu memperkuat kurikulum hukum syariah di UNIZAR, terutama dalam aspek perlindungan hak-hak wanita, regulasi poligami, serta hukum warisan bagi mualaf. Selain itu, hasil diskusi seminar ini akan menjadi bahan berharga bagi penelitian dan pengajaran di UNIZAR untuk mengadaptasi praktik-praktik hukum syariah yang relevan di Indonesia.

Beberapa rekomendasi dari hasil seminar ini meliputi implementasi pengetahuan baru dalam kurikulum hukum syariah di UNIZAR, penguatan kerja sama riset dengan USIM, serta penyebaran hasil seminar kepada civitas akademika UNIZAR untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum syariah di kawasan Asia Tenggara.

Partisipasi dalam seminar internasional ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum UNIZAR untuk terus memperkaya wawasan terkait hukum syariah. Dengan kerja sama dan kolaborasi akademik yang semakin kuat antara UNIZAR dan USIM, diharapkan studi hukum di kedua negara dapat saling mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan hukum syariah yang lebih komprehensif, relevan, dan adaptif terhadap isu-isu kontemporer. (Asmadi/Humas)