UNIZAR NEWS, Mataram – Transformasi pendidikan tinggi di Indonesia menjadi sorotan penting dalam wawancara eksklusif yang berlangsung di Aula Abdurrahim Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) dengan Ir. I Nyoman Bagus Suweta Nugraha, S.Kom., MT, narasumber dari LLDikti Wilayah VIII, pada Rabu (04/12/24). Acara ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan karier dan kinerja dosen di perguruan tinggi di Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam wawancara tersebut, I Nyoman Bagus Suweta menekankan empat fokus utama yang membedakan aturan baru ini dari yang sebelumnya. Pertama, mengenai karier dosen, di mana aturan baru ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk pengembangan karier mereka. Kedua, tunjangan dosen akan diberikan dengan mekanisme yang lebih terarah dan terukur. Ketiga, Indeks Kinerja Dosen (IKD) akan menjadi indikator utama dalam menilai kinerja dosen secara lebih terstruktur. Terakhir, integrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian menjadi tuntutan bagi dosen untuk menjadikan penelitian dan pengabdian sebagai dasar dalam pengembangan materi pembelajaran.
“Dengan adanya IKD, kinerja dosen akan lebih terekam dan terukur. Hal ini memastikan bahwa dosen benar-benar melaksanakan penelitian, pengabdian, dan pengembangan pembelajaran yang berkualitas,” jelas Nyoman Bagus.
Sosialisasi Permendikbudristek No. 44/2024 telah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2024. Selanjutnya, dari Januari hingga April 2025, perguruan tinggi diharapkan melakukan pengimbasan kepada dosen, termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk menerapkan IKD. Aturan ini akan mulai berlaku secara resmi pada Agustus 2025.
Diharapkan, aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Dengan adanya IKD, kinerja dosen akan lebih terstruktur, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pengajaran yang berbasis penelitian dan pengabdian masyarakat. “Dosen tidak lagi bisa melakukan kegiatan secara lepas. Semua akan tercatat dengan jelas sesuai indikator kinerja. Hal ini akan meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di bidang pengajaran,” tambahnya.
Sebagai fasilitator, LLDikti Wilayah VIII berkomitmen untuk mendukung perguruan tinggi, terutama dalam pendampingan, pengembangan karier dosen, dan penyelesaian masalah administratif. “Kami mendampingi dosen dalam menghadapi tantangan, seperti kenaikan jabatan fungsional, termasuk untuk kampus yang belum memiliki profesor. Semua dimulai dengan surat dari kami ke kementerian,” ungkap Nyoman Bagus.
Mekanisme evaluasi dan pemantauan akan dilakukan melalui petunjuk teknis (juknis) yang direncanakan terbit pada Januari 2025. Perguruan tinggi diminta untuk memanfaatkan masa pengimbasan ini guna mengajukan bantuan, masukan, dan perbaikan yang diperlukan. “Kami berharap pengimbasan ini benar-benar dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk memahami aturan baru dan menyiapkan langkah-langkah ke depan,” pungkasnya.
Dengan penerapan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, perguruan tinggi di wilayah Bali dan NTB diharapkan dapat meningkatkan standar mutu pendidikan. LLDikti Wilayah VIII bersama perguruan tinggi akan terus berkolaborasi untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih berkualitas dan berdaya saing. (Asmadi/Humas)