UNIZAR NEWS, Mataram – Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), melalui Biro SDM dan Administrasi, telah mengadakan acara Sharing Session – Tips and Tricks Akselerasi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, di Aula Abdurrahim, dengan menghadirkan pejabat rektorat dan dosen-dosen di lingkungan Unizar.
Narasumber pada acara ini adalah Koordinator Karier Direktorat Jenderal Kemendikbud RI, Iwan Winardi, S.Pd., M.Pd, dan Sub Koordinator Wilayah NTB, NTT, dan Bali, Santi, MM. Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., turut hadir dan membuka acara ini pada pagi yang cerah.
Dalam penyampaian materinya, Iwan Winardi menyampaikan informasi penting bahwa pengajuan usulan kenaikan jabatan Guru Besar mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022. Demikian pula, jumlah Guru Besar yang mendapatkan persetujuan untuk kenaikan jabatan meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Iwan Winardi juga menjelaskan bahwa ke depannya, SERDOS (Sertifikasi Dosen) akan dilakukan di awal rekrutmen dosen (Prajabatan), dan LKD BKD (Laporan Kinerja Dosen – Beban Kerja Dosen) akan dikonversikan menjadi PAK (Penetapan Angka Kredit) setiap 2 semester sesuai dengan kalender akademik.
Selain itu, penilaian kinerja dosen akan mengikuti kalender akademik dan dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses perhitungan AK Konvensional akan dilakukan melalui aplikasi sistem Aplikasi Dispakati (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi), sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 23 Tahun 2023.
Adapun perhitungan Angka Kredit (AK) Integrasi akan mempertimbangkan unsur-unsur tertentu, termasuk unsur tugas pokok dan unsur penunjang. Dosen akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan untuk penyesuaian AK integrasi, yang melibatkan sejumlah komponen.
Setelah proses penyesuaian selesai, kelebihan AK yang diperoleh oleh dosen setelah penetapan jabatan atau pengakuan AK terakhir dapat diproses untuk kenaikan jabatan, pangkat, atau golongan dalam waktu minimal 6 bulan setelah penetapan jabatan atau pengakuan AK.
Iwan juga menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi lektor kepala antara Doktor (Dr.) dan S2 berbeda, yang tentu saja disesuaikan dengan bidang keilmuan. Ia juga mengingatkan bahwa rektor perlu punya ekspektasi untuk dosen.
“Ke depan, Rektor punya ekspektasi untuk dosen. Eksplor semua kinerja, mulai pengajaran, penelitian, dan pengabidian. Peta formasi harus mengacu pada bidang ilmu selama satu periode kepemimpinan, sesuai dengan kebutuhan Universitas. Kebutuhan Universitas dipetakan, ekspektasinya didorong,” pesannya.
Acara berlangsung hingga siang hari dan diakhiri dengan tanya jawab. Sharing session ini tentu saja menjadi langkah penting dan positif dalam mendukung pengembangan karier dan meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) para dosen di Universitas Islam Al-Azhar. (*)