email : mail@unizar.ac.id

Mataram, – Jajaran Rektorat Universitas Islam Al-Azhar, bersilaturahim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi NTB, untuk berdiskusi cara mengatasi angka pengangguran di Nusa Tenggara Barat, terlebih lulusan sarjana, berlangsung Rabu 2 Juni 2021.

Pada kesempatan itu, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi berterima kasih atas atensi Unizar dalam mengatasi angka pengangguran. Sapaan Gede Aryadi menyarankan supaya pihak Unizar membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga akreditasi, lembaga pelatihan, dengan demikian, lulusan Unizar bisa langsung mencari kerja yang sudah disertai keahlian.

“Saya berharap, Unizar membuat kurikulum skill kompetensi atau akreditasi kurikulum tambahan untuk memastikan setiap lulusan sudah siap berkompetisi di dunia usaha,” ungkapnya.

Gede Aryadi memaparkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menyebutkan angka pengangguran tembus 109 ribu orang. Angka itu menurutnya perlu juga keterlibatan kampus ikut mengedukasi publik dengan menyiapkan kurikulum skill kompetensi.

Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP mengaku saran dan masukan dari Kepala Dinas sangat luar karena skill dan kompetensi itu tuntutan kampus merdeka belajar.

“Kami ada rencana buat lembaga pelatihan terakreditasi untuk melatih para mahasiswa sebelum lulus, agar memiliki skill khusus ketika di lapangan. Dengan demikian, begitu lulus dari UNIZAR, mereka sudah siap berkompetisi di dunia usaha sesuai bidang masing-masing,” ujarnya.

Menyambung hal itu, Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unizar, Fathurrahman, SE., M.Ak menegaskan, skill atau kompetensi mahasiswa nyambung dengan program kampus merdeka belajar. Dimana mahasiswa itu dituntut lebih banyak aktifitas diluar untuk mengasah skill sesuai bidang atau program studi.

Fatur memaparkan, program kampus merdeka itu memberikan “hak belajar tiga semester di luar program studi” bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul.

Secara konseptual, Kampus Merdeka ingin mewujudkan pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Dilansir dari laman Kemendikbud, secara sederhana konsep Kampus Merdeka dijelaskan dalam empat kebijakan,

Kemudahan Pembukaan Program Studi Baru
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) diberikan kebebasan untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C.

Perubahan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi. Di masa depan, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbarui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir kali. Mengenai syarat akreditasi, perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi A apabila perguruan tinggi tersebut berhasil mendapatkan akreditasi internasional yang diakui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Di sisi lain, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C dapat mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun dan tidak dipatok interval waktu tertentu. Sistem re-akreditasi yang diperbaharui secara otomatis tak serta merta menghilangkan fungsi evaluasi akreditasi. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT apabila ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Selanjutnya, kemudahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PTN Berbadan Hukum. Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kemudian, memberikan Hak kepada Mahasiswa untuk Mengambil Mata Kuliah di Luar Prodi dan Melakukan Perubahan Definisi Satuan Kredit Semester (SKS)

Dalam konsep ini, mahasiswa akan mendapat hal dari Perguruan Tinggi untuk mengambil SKS di prodi lain dalam kampusnya selama satu semester dari total semester yang ditempuh dan mengambil SKS di luar perguruan tinggi selama dua semester atau setara dengan 40 SKS–dengan pengecualian Prodi Kesehatan.

Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi di antaranya adalah magang/praktik kerja, melaksanakan proyek pengabdian masyarakat, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Perubahan bobot SKS dirasa perlu karena selama ini porsi pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru.

Selain perubahan bobot SKS, terdapat perubahan pengertian terhadap istilah SKS itu sendiri. Dalam perubahan ini, setiap SKS akan diartikan sebagai ‘jam kegiatan,’ bukan lagi ‘jam belajar.’ Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan real, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Kebijakan Kampus Merdeka diharapkan dapat mencetak lulusan Perguruan Tinggi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha, dunia industri, dan dinamika masyarakat. (*

Berita Terkait