email : mail@unizar.ac.id

Unizar Bentuk Dewan Etik untuk Menegakkan Kode Etik dan Pencegahan Kekerasan Seksual

UNIZAR NEWS, Mataram – Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) melangkah maju dalam memastikan kualitas etika dan keamanan di lingkungan kampus dengan membentuk Dewan Etik. Pengurus Dewan Etik ini dilantik pada hari Rabu (25/10/23) di Aula Abdurrahim Unizar. Ketua Dewan Etik Unizar terpilih adalah Dr. dr. Fauzy Ma’ruf, Sp. Rad(K)RI., SH., MH., M.Kes, sekretaris Dewan Etik adalah Dhina Megayati, SH., MH., bagian Penegakkan Kode Etik yakni Khairul Aswadi, SH., MH., dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dipegang oleh dr. Danang Nur Adibawa, Sp.KJ.

Dewan Etik Unizar adalah sebuah organ independen yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Luhur Al-Azhar untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan etika di kampus. Dewan ini bertekad bekerja secara independen untuk memberikan rekomendasi yang adil dan berdasarkan fakta.

“Dewan Etik adalah bagian tersendiri yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Luhur Al-Azhar untuk memastikan bahwasanya Unizar menerapkan prinsip-prinsip etik. Kami memiliki garis koordinasi dengan rektor, bukan garis komando. Jadi, Dewan Etik adalah organ tersendiri di luar struktur rektorat,” ungkap Dr. Fauzy.

Dewan Etik Unizar terdiri dari dua bagian utama, yaitu bagian Penegak Kode Etik dan Satuan Tugas PPKS. Bagian penegak kode etik bertugas untuk menjaga kode etik yang ada diantara mahasiswa, tendik (tenaga kependidikan), dan dosen. Sementara itu, Satuan Tugas PPKS akan fokus pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang seringkali melibatkan korban dengan kebutuhan psikologis khusus.

Dr. Fauzy Ma’ruf menjelaskan bahwa Dewan Etik akan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan kode etik mahasiswa, dosen, dan tendik. Dewan ini juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penegakan kode etik dan PPKS. Jika terdapat pelanggaran kode etik, Dewan Etik akan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kode etik yang telah diresmikan oleh pimpinan kampus.

“Dewan Etik itu tugasnya menyusun regulasi berkenaan dengan kode etik mahasiswa, dosen, dan tendik, monitoring dan evaluasi penegakan kode etik dan PPKS. Selain itu, menerima pelaporan penegakkan kode etik dan PPKS. Apabila diperlukan, akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa, dosen, dan tendik. Dasarnya adalah kode etik yang sudah dilegalisasi oleh pimpinan,” jelasnya.

Dalam hal penanganan kekerasan seksual, korban akan dibantu oleh Satuan Tugas PPKS, sementara pelaku akan ditangani oleh bagian penegak kode etik. Dewan Etik Unizar saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan memandu tindakan mereka dalam pemanggilan, penerimaan laporan, dan proses penyidangan.

Produk Dewan Etik Unizar adalah rekomendasi etik kepada pimpinan Unizar. Rekomendasi ini kemudian akan dieksekusi untuk memastikan kampus tetap mematuhi prinsip-prinsip etik. Menurut Dr. Fauzy, Dewan Etik berfungsi sebagai “payung” sebelum “hujan”, siap mengatasi masalah etik jika dan ketika diperlukan.

“Dewan etik itu bekerjanya seperti sedia payung sebelum hujan. Kalau bisa, tidak ada masalah etik. Tapi, kalau toh ternyata ada (masalah etik, red), instrumennya sudah siap. Jangan sampai kita kelabakan ketika ada kasus,” tuturnya.

Setelah selesai merumuskan SOP, Dewan Etik akan memprioritaskan program sosialisasi untuk mengedukasi seluruh anggota kampus tentang etika dan kode etik yang berlaku. Semangatnya adalah memberikan akses laporan kepada semua anggota kampus dan memastikan bahwa tidak ada masalah etik yang tersembunyi. Dengan langkah-langkah ini, Unizar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, etis, dan terbuka bagi semua. 

“Semangat kita adalah semangat untuk membuka peluang kesempatan yang sama kepada seluruh civitas akademika Unizar untuk bisa mempunyai akses lapor kepada kami. Itu yang sedang kami rancang, karena itu merupakan hak seseorang, sehingga kami bisa tampung semua, tinggal bagaimana teknis nantinya. Jangan sampai terjadi seperti fenomena gunung es karena informasi tidak sampai kepada Dewan Etik,” tutup Dr. Fauzy. (*)