email : mail@unizar.ac.id

UNIZAR Hadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang Digelar LLDikti Wilayah VIII Bekerjasama dengan KI NTB

Kepala LLDikti Wilayah VIII (dua dari kiri), narasumber (tiga dari kiri), dan seluruh peserta sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi PTS di NTB berfoto bersama di Aula Handayani UNDIKMA, pada Senin (15/07/24)

UNIZAR NEWS, Mataram – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan acara penting yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Nusa Tenggara Barat, pada Senin (15/07/24). Acara yang digelar di Aula Handayani Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) ini dihadiri oleh perwakilan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR), termasuk Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Alumni (HKA) UNIZAR, I Putu Septian Adi Prayuda, S.Si., M.SM.; staf humas dan publikasi, Asmadi, SP.; serta tim media UNIZAR.

Acara dibuka oleh Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., Kepala LLDikti Wilayah VIII, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi PTS sebagai badan publik. “Kami melayani 104 perguruan tinggi swasta, dengan 53 di antaranya berada di NTB dan 51 lainnya di Bali,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjadi landasan utama bagi transparansi di lembaga pendidikan.

“Pada kesempatan ini, kita akan mendengar langsung materi dari Komisi Informasi Publik, yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya transparansi dalam mengelola informasi publik. Dengan penerapan KIP, kita memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan transparan, sehingga masyarakat dan sivitas akademika bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” katanya. Beliau berharap bahwa langkah ini akan mendorong semua perguruan tinggi di wilayah NTB untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi publik.

Acara ini menghadirkan narasumber utama, Sansuri, S.Pt, M.M., Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, yang memberikan materi mendalam tentang regulasi dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Sansuri menjelaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perguruan Tinggi Swasta masuk ke dalam Badan Publik karena mengelola dana dari masyarakat, sehingga memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik.

Kepala Biro HKA UNIZAR (memegang mic) menyampaikan pertanyaan dalam sesi diskusi acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Handayani UNDIKMA, pada Senin (15/07/24)

Hirarki regulasi keterbukaan informasi publik yang disampaikan meliputi UUD 1945 Hasil Amandemen Pasal 28F, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum.

Dalam paparannya, Sansuri juga menekankan prinsip dan asas keterbukaan informasi publik yang meliputi bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan pemohon informasi publik harus memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang.

Sansuri menyampaikan, “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab besar dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik. Strukturnya terdiri dari Atasan PPID, Sekretaris PPID, Pelaksana, Petugas Layanan Informasi, Petugas Dokumentasi dan Arsip, Petugas Menangani Website, dan Petugas Urusan Penyelesaian Sengketa.” 

Beliau juga menjelaskan bahwa sengketa informasi publik adalah konflik yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik terkait hak memperoleh dan menggunakan informasi. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi yang dikelola oleh Komisi Informasi.

Acara sosialisasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas di PTS. Dengan adanya PPID yang efektif, diharapkan PTS di NTB dapat lebih responsif terhadap kebutuhan informasi publik, serta mampu menjawab tantangan era keterbukaan informasi dengan lebih baik. (Asmadi/Humas)