email : mail@unizar.ac.id

Wakil Rektor I Unizar Menyoroti Aspek Legal dan Kebijakan dalam UU Kesehatan: Menarik untuk Dibahas Melalui Judicial Review

Wakil Rektor I Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), Dr. Sri Karyati, SH., MH.

UNIZAR NEWS, Mataram – Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Wakil Rektor I Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), Dr. Sri Karyati, SH., MH., di ruangannya pada hari Rabu (12/7), beberapa isu terkait UU Kesehatan menjadi sorotan. Dalam pandangannya, ia menyoroti aspek legal formal dan kebijakan dalam peraturan ini, serta potensi untuk dilakukan judicial review. Dr. Sri Karyati juga membahas tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan.

“Undang-Undang Kesehatan yang saat ini sedang menjadi perbincangan adalah salah satu omnibus law dalam bidang kesehatan. Dari segi legal formal, pemerintah telah berhasil melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum, red) dan sosialisasi konsep draft-nya dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Dr. Sri Karyati, aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah upaya pemerintahisasi kebijakan kesehatan. Hal ini terkait dengan alokasi anggaran dari APBN. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi hak konstitusional warga negara terkait kesehatan, yang saat ini masih belum maksimal.

“Ada satu poin yang saya soroti di sana, yaitu upaya pemerintahisasi sebuah kebijakan kesehatan yang kita tau bersama, khususnya di anggaran APBN, yang awalnya 10% kini menjadi 5%. Ini menjadi menarik karena hal ini menyebabkan kebijakan-kebijakan kesehatan yang memang harusnya menjadi hak konstitusional warga negara, yang kita ketahui ketika hak-hak itu dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri, saya rasa untuk kasus Indonesia saat ini masih belum maksimal,” ujarnya.

Karena keterbatasan alokasi anggaran, Dr. Sri Karyati mengamati bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan sektor swasta dalam bidang kesehatan. Meskipun ini menjadi kebutuhan mendesak, dia juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk menghindari komersialisasi berlebihan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Saat membahas pelayanan publik, ahli hukum ketatanegaraan ini menyoroti permasalahan budaya korupsi yang masih ada di berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan. Meskipun pemerintah berupaya untuk mengurangi komersialisasi, tantangan ini tetap menjadi PR (Pekerjaan Rumah, red) yang signifikan.

“Ketika memang pemerintahisasi, yang tadi saya sampaikan, mengurangi komersialisasi dunia kesehatan, betul ada sisi yang memang debatable. Artinya, di pelayanan publik sendiri, pemerintah masih banyak PR-nya, salah satunya adalah budaya korupsi. Pun, di bidang kesehatan. Ketika memang pemerintah ingin ambil semuanya, saya rasa dalam konteks Indonesia saat ini belum mampu, sehingga perlu dipikirkan kembali.”

Meskipun UU Kesehatan telah disahkan DPR, alumnus Universitas Mataram ini berpendapat bahwa masih ada potensi untuk dilakukan judicial review. Dia menyatakan bahwa aspek substansi hukum dalam Undang-Undang tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan perdebatan dari berbagai pihak, termasuk praktisi kesehatan dan ahli hukum.

“Meskipun UU ini sudah “diketok”, saya pikir masih banyak upaya yang bisa dilakukan dengan judicial review oleh teman-teman praktisi kesehatan, bisa juga dengan menggandeng praktisi di bidang hukum. Karena pada konteks ini, betul secara legal formal telah dijalani prosesnya, tapi substansi hukumnya menurut saya masih bisa kita perdebatkan,” tutupnya. (*)