email : mail@unizar.ac.id

Berkolaborasi dengan KAI, Civitas Akademika FH Unizar Gelar Sosialisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat

UNIZAR NEWS, Mataram – Civitas Akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) menggelar acara Sosialisasi Pendidikan khusus Profesi Advokat, pada Rabu (23/11). Acara ini bisa terselenggara atas kerja sama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan civitas akademika Fakultas Hukum Unizar. Sosialisasi yang digelar di Aula Abdurrahim Unizar ini dihadiri oleh Dekan FH Unizar, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., dan segenap civitas akademika FH Unizar, serta perwakilan dari Fakultas Kedokteran (FK) Unizar.

Dalam laporan ketua panitia, Syukron Habibi, S.H., dijelaskan bahwa era globalisasi menuntut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga membutuhkan sinergi nyata dari seluruh lapisan masyarakat, agar mampu bersaing dalam dunia global. Tuntutan tersebut harus diiringi dengan profesionalitas para lulusan pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Melihat kondisi itu,” tambah Syukron, “perlu adanya sosialisasi pendidikan khusus profesi advokat yang difokuskan di Universitas Islam Al-Azhar, sehingga dapat mempermudah para lulusan S1 Ilmu Hukum untuk dapat mengikuti Program PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat, red) sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum, khususnya sebagai profesi advokat.”

Dekan Fakultas Hukum Unizar, Dr. Ainudfin, S.H, M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unizar berencana menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Kongres Advokat Indonesia.

“Program PKPA ini nantinya sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas calon advokat yang berdedikasi tinggi, profesional, dan memenuhi kualifikasi sebagai peserta ujian profesi advokat. Peserta yang telah mengikuti program PKPA diharapkan dapat menjadi calon advokat yang dapat menerapkan ilmu hukum dan memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi advokat, serta memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion),” harap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia NTB ini.

Pemateri pertama, Michael Anshori, S.H., M.H., memberikan gambaran terkait tahapan atau proses menjadi pengacara atau advokat setelah menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas.

“Setelah mendapat gelar sarjana hukum, tahapan selanjutnya dengan mengikuti pendidikan profesi di PKPA, dan di akhir pendidikan, calon advokat harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh KAI. Setelah dinyatakan lulus, calon advokat harus melaksanakan magang setidaknya selama 2 tahun, baru kemudian dapat diangkat menjadi advokat oleh KAI dan mengucapkan sumpah jabatan,” jelas Michael.

Narasumber dan para peserta acara Sosialisasi Pendidikan khusus Profesi Advokat berfoto bersama di Aula Abdurrahim, pada Rabu (23/11)

Yang tidak banyak diketahui, PKPA tidak selalu identik dengan profesi advokat. Selain advokat, Legal Officer adalah salah satu profesi yang juga mensyaratkan sertifikat PKPA. Legal Officer berperan dalam perusahaan untuk menangani legalitas perusahaan hingga permasalahan hukum perusahan, baik secara internal maupun eksternal. Dalam beberapa kasus, Legal Officer juga diminta untuk memiliki izin advokat, dan tentu saja surat izin advokat ini diperoleh dengan mengikuti program PKPA.

Dalam pemaparan pemateri kedua, Khairul Aswadi, S.H., M.H., dijelaskan bahwa banyak orang yang tertarik dengan profesi sebagai seorang pengacara untuk belajar berbagai teori sekaligus praktik hukum di lapangan. Hal yang penting untuk dipahami bahwa seorang pengacara, selain menguasai teori dan hukum yang berlaku, juga perlu memiliki 7 kualitas utama.

“Seorang pengacara, selain menguasai teori hukum, perlu memiliki 7 kualitas utama. Pertama, jika ingin menjadi pengacara, harus bisa menikmati diskusi yang baik dengan orang-orang. Sebagai seorang profesional, pengacara akan mencurahkan sebagian waktu yang dimiliki untuk mengungkapkan fakta tertentu yang akan digunakan sebagai argumen untuk kepentingan klien. Kedua, keterampilan persuasif. Kemampuan ini akan sangat bermanfaat dalam penyajian kasus dan meyakinkan pengadilan tentang posisi klien. Ketiga, bernegosiasi dengan baik. Hampir semua kasus harus mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Jadi, penting untuk memiliki keterampilan tawar-menawar yang akan memungkinkan  untuk mencapai kesepakatan yang baik sebelum jatuh ke prosedur yang lebih rumit.

Keempat, keseimbangan emosional. Dikarenakan sifat profesi yang rentan, seorang pengacara akan dihadapkan pada banyak argumen, bahkan ancaman yang akan mempengaruhi suasana hati. Tanpa adanya keseimbangan emosi, seorang pengacara hebat akan sangat sulit untuk melakukan pekerjaan mereka dengan optimal. Kelima, terorganisir. Menjadi pengacara hebat akan terlibat pada pertemuan dan wawancara dengan klien, melakukan dokumentasi, membuat panggilan telepon, dan mengikuti proses pengadilan, mengorganisir waktu dan pekerjaan yang dilakukan. Keenam, senantiasa tekun. Ketekunan harus dimiliki oleh seorang pengacara karena pengacara hebat adalah mereka yang bersedia berjuang sampai akhir untuk mencapai tujuan. Ketujuh, sikap sabar. Faktor kesuksesan seorang pengacara hebat yang selanjutnya adalah kesabaran, karena profesi ini akan membutuhkan banyak waktu di pengadilan dan menghadapi rumitnya sistem hukum yang ada,” papar Khairul Aswadi. (Adi Prayuda/Humas)

Berita Terkait