email : mail@unizar.ac.id

UNIZAR NEWS, Mataram – Kuliah umum dengan tema “Tanggung Jawab Hukum dalam Pelayanan Kesehatan berbasis Telemedicine” digelar oleh civitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) pada hari Sabtu (19/11). Acara yang digelar di Aula Abdurrahim Gedung Rektorat Unizar tersebut terselenggara atas kerjasama FH Unizar dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, dan Marketing dan Public Relation Rumah Sakit Harapan Keluarga.

Acara pembukaan kuliah umum dihadiri oleh Wakil Rektor I Unizar (Dr. Drs. H. Sahar, S.E., M.M.), Wakil Rektor III Unizar (Fathurrahman, S.E, M.Ak.), Dekan Fakultas Hukum Unizar (Dr. Ainuddin, S.H., M.H.), para narasumber, perwakilan dosen dari FH Unizar, perwakilan dosen dari kampus kesehatan yang ada di Mataram, dan para mahasiswa FH Unizar.

Dalam laporan ketua panitia, B. Farhana Kurnia lestari, S.H., M.H., dipaparkan bahwa kesehatan merupakan salah satu dari parameter kesejahteraan manusia. Banyak penyakit memiliki gejala yang tidak spesifik, karena itu perlu pengetahuan untuk mendiagnosa sebuah penyakit. Dokter masih merupakan faktor kunci dalam sistem pengobatan. Sistem pengobatan konvensional masih membutuhkan interaksi dengan dokter secara langsung. Para dokter mendengarkan keluhan, bertanya, mendiagnosa, dan memberikan perawatan medis. Di sisi lain, dengan terbatasnya jumlah dokter, distribusi yang tidak merata, dan jarak yang jauh menyebabkan praktek medis konvensional menjadi tidak efisien.

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, maka semakin berkembang juga aturan dan tanggung jawab hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan. Ini menjadi faktor pendorong pemerintah dan institusi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk menerapkan dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berorientasi terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien.

Dekan FH Unizar, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pelayanan kesehatan, secara umum, diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang tersebut juga memberikan pengaturan secara tegas mengenai kepastian terselenggaranya pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Pemateri pertama dalam Kuliah Umum ini, yang memberikan perspektif dari sisi praktisi kesehatan, adalah dr. Ni Putu Indra Dewi, MARS, selaku Marketing dan Public Relation di Rumah Sakit Harapan Keluarga.

Dari kiri ke kanan: Ahmad Fahmi Raharja, S.H., L.L.M.; Dr. Ainuddin, S.H., M.H.; dr. Ni Putu Indra Dewi, MARS; dan Haerani, S.H., M.H., dalam acara Kuliah Umum FH Unizar tentang Tanggung Jawab Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine, di Aula Abdurrahim Unizar, pada Sabtu (19/11)

“Secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara, dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikannya ke dalam teknologi pendukung video-conference. Termasuk sebagai teknologi pendukung telemedicine adalah teknologi pengolahan citra untuk menganalisis citra medis,” ungkapnya.

Tujuan telemedicine tentu saja beragam, diantaranya mengusahakan tercapainya pelayanan kesehatan secara merata di seluruh populasi negara, meningkatkan kualitas pelayanan terutama untuk daerah terpencil dan penghematan biaya dibandingkan cara konvensional. Telemedicine juga ditujukan untuk mengurangi rujukan ke dokter atau pelayanan kesehatan di kota-kota besar, sarana pendidikan kedokteran. dan juga untuk kasus-kasus darurat.

Pemanfaatan telemedicine pun sangat tergantung pada tipe praktek telemedicine. Tipe atau bentuk praktek telemedicine dapat berupa telekonsultasi, teleasistansi, teleedukasi dan telemonitoring, serta telesurgery. Dengan ditunjang peralatan kedokteran yang dapat mengubah citra video menjadi citra digital, maka kini penggunaan telemedicine dalam praktek kedokteran sudah dimanfaatkan secara luas. Sampai sekarang telemedicine telah diaplikasikan di banyak negara di dunia.

Pemateri selanjutnya, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., memberi perspektif dari sisi Praktisi Hukum. Beliau menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan telemedicine. Indonesia baru sebatas mengatur telematika secara umum. Selain itu, pembuatan regulasi tentang e-health pun belum seperti yang kita harapkan, padahal layanan kesehatan berbasis elektronik sebenarnya telah dianjurkan oleh World Health Organization (WHO) sejak 2005 lalu.
 
“Disamping manfaat yang diperoleh dari penggunaan telemedicine perlu pula  disadari bahwa penggunaan telemedicine juga berpotensi menimbulkan berbagai problema hukum, baik di level nasional maupun internasional, seperti masalah lisensi atau perizinan bagi dokter atau tenaga medis yang melakukan praktek telemedicine kepada pasien yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, akreditasi sarana dan peralatan pelayanan medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), keamanan dan kerahasiaan data informasi kesehatan pasien (medical record), standar prosedur operasional dan masalah asuransi, serta tanggung gugat bilamana terjadi malpraktek dokter,” beber Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) wilayah NTB ini.
Salah satu peserta dari perwakilan mahasiswa FH Unizar mengajukan pertanyaan dalam acara Kuliah Umum di Aula Abdurrahim Unizar, pada Sabtu (19/11)

Beliau pun berharap agar kondisi realitas dan implikasi permasalahan hukum tentang telemedicine tersebut diatur dalam hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi kedokteran telemedicine.

“Perubahan dan perkembangan tanpa disertai penyesuaian peraturan hukumnya sama saja membiarkan perubahan dan perkembangan tersebut dalam situasi ketidakpastian dan ketidakteraturan. Untuk itu, sudah saatnya Indonesia mempunyai ketentuan nasional tentang telemedicine, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi praktisi kesehatan maupun pasien yang menggunakan layanan kesehatan telemedicine,” pungkas Dekan FH Unizar ini.

Pemateri terakhir berasal dari Ombudsman sebagai pihak yang mengawasi penyelenggaraan layanan kesehatan, Ahmad Fahmi Raharja, S.H., L.L.M. Beliau menegaskan bahwa untuk mewujudukan pelayanan publik yang mudah dan cepat, dibutuhkan kontribusi dan sinergi banyak pihak.

“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah dan cepat, diperlukan kontribusi dan sinergi semua pihak. Kontribusi itu berupa kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan yang harus berjalan beriringan dan saling bersinergi. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus mendorong pelayanan publik agar mudah dan cepat. Pelayanan yang mudah dan cepat dapat terlaksana dengan beberapa cara diantaranya penyederhanaan syarat dan prosedur pelayanan. Penyederhanaan dapat dilakukan dengan mengubah regulasi seperti peraturan kementerian, peraturan lembaga dan standar pelayanan publik instansi pelaksana pelayanan publik yang menjadi panduan dalam pemberian produk pelayanan publik. Kebijakan untuk memberikan insentif, reward, dan kompetisi kepada pelaksana pelayanan sebagai bentuk dorongan dan motivasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah dan cepat. Pelaksanaan pelayanan publik dapat mengoptimalkan media digital seperti website dan aplikasi untuk memberikan pelayanan publik, sehingga pengguna layanan cukup dari rumah sudah dapat menikmati pelayanan publik. Dengan media digital akan meminimalisir pertemuan antara pengguna dengan pelaksana pelayanan publik sehingga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan pungli dari oknum pelaksana pelayanan publik,” ungkap Ahmad Fahmi.

Acara Kuliah Umum berlangsung dengan lancar hingga siang hari, mahasiswa pun begitu antusias untuk mengajukan berbagai pertanyaan. Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan cenderamata kepada tiga narasumber. (Editor: Adi Prayuda)

Berita Terkait