email : mail@unizar.ac.id

Mataram, – Jajaran Rektorat Universitas Islam Al-Azhar, menerima kedatangan tim sosialisasi persyaratan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Sosial Provinsi NTB dan Dinas Kabupaten Lombok Barat, juga koordinator PKH Bali Nusra, di GA8 Unizar, Jumat 11 Juni 2021.

Pada kesempatan itu, Rektor UNIZAR, Dr. Ir. Muh. Ansyar mengucapkan selamat datang kepada para pihak, baik dari Dinas Sosial Provinsi NTB, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Ansyar menyampaikan, sosialisasi ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui kriteria syarat menerima bantuan beasiswa pendidikan dari KIP tersebut karena, jangan sampai salah sasaran, nantinya berdampak pada pengembalian setelah mahasiswa lulus.

Terlebih lanjutnya, tahun ini Unizar mendapatkan kuota sebanyak 65 orang. Berbeda dengan tahun sebelumnya sebanyak 120 orang.

“Pertemuan kita ini ingin memastikan kriteria yang boleh menerima, karena jangan sampai setelah menerima, ada kesalahan yang dilanggar dan berdampak terhadap pengembalian,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator regional PKH Bali Nusra, Mukhlis memaparkan tentang Program Keluarga Harapan yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

“Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI,” kata dia.

Melalui PKH lanjut Mukhlis, KM ini didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86 persen dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 persen pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. “PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tuturnya.

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.

Dimana, KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun, Kategori Ibu Hamil/Nifas, Rp. 3.000.000, untuk Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun Rp. 3.000.000.

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp. 900.000, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1.500.000,. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2.000.000, Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2.400.000, dan Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.000,.

Terhadap pertemuan ini tambah Mukhlis, pemegang kartu PKH di NTB 344.000 orang, data ini diperoleh dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Adapun syarat penerima yakni dalam 1 keluarga ada balita, ibu hamil, anak sekolah kemudian masuk kompenen kesehatan. Sedangkan Disabilitas masuk komponen sosial, selanjutnya sering mengikuti pertemuan kelompok-kelompok tentang pendidikan, pengasuhan anak, disabilitas, penanganan stunting.

“Mengenai syarat beasiswa KIP yaitu, pemegang kartu Indonesia pintar, PKH, kartu kesejahteraan sosial , DTKS dan anak panti asuhan dengan melampirkan surat keterangan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi untuk memperdalam mengenai syarat penerima beasiswa KIP. Peserta yang hadir terus mengikuti sampai selesai. (HMS)

Berita Terkait