email : mail@unizar.ac.id

Multitalenta, Dekan FH Unizar menjadi Narasumber dalam Kunjungan Pansus DPRD Bulukumba - Sulawesi Selatan

Dekan FH Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH. (tiga dari kiri), menjadi Narasumber dalam kunjungan Pansus DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, di Kantor Dinas Pariwisata NTB, pada Kamis (02/02)​

UNIZAR NEWS, Mataram – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), Dr. Ainuddin, SH., MH., menghadiri pertemuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pramuwisata Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (02/02/23).

Hadir pada pertemuan ini, diantaranya Ketua DPRD Bulukumpa, H. Rijal; Ketua Pansus, Fahidin, beserta rombongan yang ditugaskan merancang Perda tentang Pramuwisata Bulukumba; dan perwakilan dari Dinas Pariwisata NTB.

Sebagai narasumber, Dr. Ainuddin menyampaikan beberapa hal yang penting terkait Perda Pramuwisata.

“Perda ini merupakan jawaban atas persoalan riil di tengah-tengah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya pelaku pramuwisata, padahal menjadi pramuwisata bukanlah hal yang gampang. Harus mampu menempuh beberapa tahapan, termasuk diklat selama 150 jam, dan tentunya menguasai budaya setempat, agar wisatawan dapat info yang tepat tentang pariwisata beserta budayanya.”

Beliau pun menekankan pentingnya profesi pramuwisata dalam memberikan edukasi kepariwisataan kepada masyarakat, sehingga keberadaan dari Perda Pramuwisata mutlak dibutuhkan.

“Pramuwisata merupakan komponen penting dalam sistem kepariwisataan yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan citra perdagangan jasa pariwisata secara keseluruhan, sehingga perlu adanya legal standing tentang tata kelola jasa pramuwisata. Dampak dari Perda tersebut adalah adanya kepastian hukum yang melindungi pramuwisata lokal, yang harus diberdayakan, ketika wisatawan berkunjung ke destinasi wisata. Itu adalah amanah yang tertera dalam Perda. Selain itu, juga dapat menjaga kelestarian kepariwisataan kita, di samping mendapatkan kesejahteraan,” ungkap Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB ini.

Dr. Ainuddin juga berpesan semoga dengan kunjungan pansus DPRD Bulukumba ini dapat juga mendorong kemajuan pariwisata di NTB.

Sebagai informasi, di NTB sendiri sudah ada Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda tersebut diundangkan di Mataram pada tanggal 29 Juli 2016, dan ditandatangani oleh Gubernur NTB yang menjabat pada waktu itu, H. M. Zainul Majdi. Perda itulah yang menjadi rujukan poin-poin pembahasan yang ditanyakan oleh pansus DPRD Bulukumba pada pertemuan hari ini.

Seminggu sebelum kehadiran rombongan dari Bulukumba ke Pulau Lombok, telah berlangsung agenda pertemuan antara pansus DPRD Bulukumba dan Disparpora (Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga) Bulukumba membahas Ranperda tentang Pramuwisata, pada Rabu (25/01/23). Ketua Pansus, Fahidin, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda pramuwisata ini berguna untuk menyampaikan informasi wisata, memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisata.

Sebagaimana diketahui bahwa potensi wisata Bulukumba tidak diragukan lagi keindahannya. Sayangnya, akses dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai, termasuk ketersediaan pramuwisata yang profesional di sejumlah destinasi wisata di sana. (Adi Prayuda/Humas)

Berita Terkait