Perguruan tinggi berkewajiban dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping pelaksanaan pendidikan sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi diarahkan untuk pengembangan pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Sebagai upaya dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian yang professional, perguruan tinggi dituntut untuk mampu dalam pelaksanaan dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian menjadi luaran yang berkualitas. Program penelitian dan pengabdian di Universitas Islam Al-Azhar meliputi Penelitian Dosen Pemula (PDP), Riset Unggulan Unizar (REZA), dan Program Kemitraan Masyarakat (PROMAS).
Kamis, 30 Desember LPPM Unizar melaksanakan kegiatan Seminar Hasil Penelitian dan Pengabdian yg bertujuan untuk mengevaluasi proses kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengabdian di Universitas Islam Al-Azhar sekaligus mengetahui diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan reviewer Internal sebagai tim penilai hasil penelitian dan pengabdian yakni Dr. Ir. Nanang Samodra, KA., M.Sc, Dr. Ir. Muh. Ansyar, M.P, I Putu Dedy Arjita, M.Kes dan Dr.Drs. Sahar, MM.
Output dari Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan luaran atau output penelitian dan pengabdian yang berkualitas seperti publikasi ilmiah dan pengkayaan buku ajar dan luaran penelitian dan pengabdian yang lain. Sehingga mampu menaikkan klaster Universitas Islam Al-Azhar di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
-LPPM-