MATARAM, – Peran mahasiswa adalah kunci penting dalam pencegahan peredaran Narkotika di lingkungan Kampus, dan di kalangan masyarakat. Terlebih, data nasional sekitar 27 persen pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sehingga sangat penting dan diharapkan mahasiswa berperan aktif mencegah peredaran narkoba.
Alasan ini yang menggugah Universitas Islam Al-Azhar di inisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian menggelar forum diskusi dengan Badan Nasional Narkotika Kota Mataram dan Polresta Mataram bertema “Mewujudkan Generasi Muda Indonesia yang cinta tanah Air dan Anti dalam Penyalahgunaan Narkotika serta bebas HIV/AIDS”, berlangsung di Gedung Teater UNIZAR, Sabtu 24 Juli 2021, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir dalam forum diskusi tersebut, Dekan Fakultas Pertanian UNIZAR, Ir. H Muhsin, M,Si selaku pemateri, Sub Koordinator P2M BNN Kota Mataram, Subandriadi sebagai pemateri, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Najamuddin M Lobang selaku moderator, juga dari Badan Eksekutif Mahasiswa perguruan tinggi di Kota Mataram.
Mewakili Rektor, Kepala Biro Kemahasiswaan UNIZAR, Ika Yuliana Susilawati, SH.,MH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menginisiasi kegiatan forum diskusi pencegahan Narkoba, terlebih melibatkan Kampus, di dalamnya terdapat mahasiswa bisa berperan aktif membantu pemerintah mencegah peredaran narkoba.
“Saya berharap peserta diskusi supaya menggali apa itu narkotika, seperti apa bahayanya, kemudian jika sudah terjerumus, bagaimana cara penanganan, berapa hukuman minimum dan maksimum, kapan rehabilitasi dan syaratnya seperti apa. Semua itu bisa di kupas dalam diskusi,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Pertanian, Ir. Muhsin, juga pemateri menyampaikan bahwa, kegiatan forum diskusi yang mengangkat tema narkotika dan HIV/AIDS ini sungguh sangat luar biasa. Ide BEM Fakultas Pertanian patut diapresiasi.
“Ketika BEM Fakultas Pertanian ajukan tema diskusi yakni Narkotika, langsung saya setujui karena, kegiatan ini menurut saya akan mampu menghadang diri sendiri dari penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Muhsin menambahkan, mahasiswa adalah kunci penting pencegahan Narkoba sehingga sangat diharapkan mahasiswa terus ikut serta membantu pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Selanjutnya, Sub Koordinator P2M BNN Kota Mataram, Subandriadi memaparkan bahaya narkoba itu dapat menurunkan kesadaran penggunanya hingga bisa berujung pada hilangnya ingatan. Hal ini dikarenakan narkoba dapat mengakibatkan efek sedatif seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu.
Ketika sudah terjerumus dalam narkotika lanjut sapaan Beben, akan menghancurkan masa depan, merusak diri sendiri dan keluarga.
“Narkoba itu bukan hanya merusak diri kita sendiri, melainkan keluarga dan orang lain. Sehingga, harus di hindari, karena bisa berujung kematian,” pesannya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama sekaligus pemateri, menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba bisa berujung pidana. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa.
“Penyalahguna Narkoba bisa dikenakan pasal 127 bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Bisa juga sanksi penjara pada diatur pasal 111, 112, 113, 114 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun,” tutupnya (HMS)