email : mail@unizar.ac.id

Perkuat Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Unizar Melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Perlindungan Anak NTB

UNIZAR NEWS, Mataram – Pada hari ini, Senin (18/7) telah dilangsungkan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH-Unizar) dengan Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB). Penandatanganan dilakukan di ruang rapat dosen FH-Unizar pukul 10.30 wita terkait pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Berkesempatan hadir pada acara tersebut dari pihak Unizar, antara lain: Rektor: Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP; Kepala Biro Humas dan Kerjasama: Dr. Ari Wahyudi, SH., MH.; Dekan FH: Dr. Ainuddin, SH., MH.; Wakil Dekan I FH: Sri Karyati, SH., MH.; Wakil Dekan II FH: Sumarni, SH., MH.; Wakil Dekan III FH: Haerani, SH., MH.; Ketua UPMI: Irma Istikhara Zain, SH., MH.; Anggota UPMI: Jauhari Dewi Kusuma, SH., MH.; Dosen FH: Sukarno, SH., MH.; Khairul Aswadi, SH., MH; dan Gusti Ayu Ratih Damayanti, SH., MH. Hadir dari pihak LPA NTB, yakni H. Sahan, SH., selaku Ketua LPA NTB, dan M. Fitriadi selaku anggota LPA NTB, yang juga merupakan mahasiswa semester II FH-Unizar (kelas sore). 

Kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak ini sifatnya saling menguntungkan atas dasar musyawarah dan kekeluargaan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pihak Unizar dapat memperoleh informasi-informasi dalam rangka kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan keilmuan bidang hukum dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari pihak LPA NTB. Di pihak lain, LPA NTB dapat memberikan bimbingan, pelatihan, dan informasi-informasi yang berkaitan dengan bidang hukum (Hukum Perlindungan Anak) yang dibutuhkan oleh mahasiswa maupun dosen.

Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP. (kiri) berfoto bersama H. Sahan, SH. seusai menandatangani MoU antara Unizar dengan LPA NTB

Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., menyambut baik kehadiran pihak LPA NTB di lingkungan kampus, utamanya di Fakultas Hukum Unizar. Harapannya, kerja sama yang terjalin ini bisa berdampak bagi kemaslahatan umat.

“Bersilaturahmi seperti ini bisa memperpanjang umur dan memberbanyak rejeki. Mudah-mudahan seiring berjalannya kerja sama ini bisa berdampak bagi kemaslahatan umat. Secara administratif, Perguruan Tinggi memiliki beberapa kebutuhan yang disarankan oleh Kementerian (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red), yaitu MoU, Perjanjian Kerjasama, dan juga Implementasinya. Tuntutan ke depannya, mahasiswa belajar di luar kampus selama 3 (tiga) semester. Oleh karenanya, kami memperkaya kerja sama dengan berbagai pihak, sehingga mahasiswa bebas memilih mau belajar di mana. Dengan begitu, wawasannya semakin banyak,” ujar Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP.

Dr. Ainuddin, SH., MH. (kiri) berfoto dengan H. Sahan, SH. seusai menandatangani perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Unizar dengan LPA NTB

Sebagai informasi, LPA NTB didirikan pada tanggal 29 Maret 2002 dan merupakan organisasi sosial non-Pemerintah yang bersifat nirlaba, dengan fungsi utama memberi perlindungan pada anak yang ada di wilayah NTB. Para pendiri LPA NTB terdiri dari sejumlah Instansi Pemerintah, Swasta, dan LSM Peduli Anak, yang kemudian berperan sebagai Majelis Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat. Dalam perjalanannya, LPA NTB telah melaksanakan 3 (tiga) kali Sidang Majelis Stakeholders, yaitu pada tahun 2006, tahun 2010, dan tahun 2015. Lembaga ini juga aktif melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menyelenggarakan pelatihan penanganan kasus anak dengan sasaran Pengurus LPA Desa. 

Dalam perkembangannya, banyak kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani LPA NTB, baik itu yang melalui pengaduan langsung ataupun pengaduan melalui aparat desa dan aparat penegak hukum. Tahun 2018 tercatat terdapat 145 kasus, tahun 2019 tercatat 91 kasus, tahun 2020 tercatat 156 kasus, tahun 2021tercatat 56 kasus, dan periode Januari – Maret 2022 tercatat 22 kasus. Oleh karenanya, untuk mendukung fungsi kelembagaan tersebut, LPA NTB bermitra dengan begitu banyak lembaga, diantaranya Instansi/Dinas/Badan Pemerintahan Daerah Provinsi NTB, Legislatif, Kepolisian, LBH, LSM, Ormas, dan beberapa Pusat Penelitian di Perguruan Tinggi, terutama yang berkiprah dalam permasalahan anak. (Adi Prayuda/Humas)

Berita Terkait